Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis Pelayanan Informasi Publik tersebut, berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari struktur organisasi pengelola informasi dan dokumentasi:1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UtamaPPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.Tugas Pokok: Bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di Badan Publik.Fungsi Utama:Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi publik.Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dari seluruh unit kerja atau PPID Pembantu.Melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan.Menetapkan informasi yang dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID.Menyiapkan dokumen dan melakukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi publik.2. PPID PembantuDijabat oleh pejabat struktural di lingkungan satuan kerja/Dinas/Badan terkait.Tugas Pokok: Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.Fungsi Utama:Menyampaikan informasi publik yang berada di bawah satuan kerjanya kepada PPID Utama secara berkala.Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi bagi pemohon secara cepat dan berkualitas.Menyediakan meja informasi di lingkup unit kerjanya untuk melayani masyarakat.Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan informasi publik di unit kerjanya.3. Atasan PPIDDijabat oleh Sekretaris Daerah.Tugas Pokok: Memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.Fungsi Utama:Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi yang diusulkan oleh PPID Utama.Menghadiri penyelesaian sengketa informasi publik atau memberikan kuasa kepada PPID Utama untuk mewakilinya.Memutuskan untuk mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan jika diperlukan.4. Bidang Pendukung (Struktur Minimal)Terdiri dari tiga bidang utama untuk menunjang operasional:Bidang Pengelolaan Informasi: Fokus pada pengumpulan dan pengolahan data.Bidang Pelayanan Informasi: Fokus pada interaksi langsung dengan pemohon informasi.Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa Informasi: Menangani keberatan pemohon dan proses di Komisi Informasi.
Tugas Pokok dan Fungsi
Rincian tugas pokok serta fungsi organisasi dalam pelayanan publik bidang kelautan dan perikanan.